Mitra Jaringan KPI Dukung Kasus Pelecehan ke Proses Hukum
Peristiwa perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI), seperti yang dilaporkan oleh MS menjadi perhatian tim informan ahli yang saat ini menjadi mitra KPI dalam menilai indeks kualitas program siaran televisi. Jaringan informan ahli KPI wilayah Surabaya, mendukung KPI mengawal dan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Pernyataan sikap ini juga telah kami sampaikan secara resmi ke KPI per hari ini (4/9/2021). Berikutnya, kepada masyarakat agar tidak melakukan perundungan tahap dua di media sosial dan mengedepankan perspektif pro korban dalam melihat persoalan ini,” demikian yang disampaikan oleh Putri Aisyiyah selaku juru bicara.
Jaringan informan ahli terdiri dari individu yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap kualitas program siaran televisi. Para individu ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari budayawan, praktisi media, dosen, peneliti, dan aktivis sosial. Para informan bertugas memberikan penilaian berkala pada program-program siaran tv berdasarkan aturan yang berlaku (UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, dan aturan lain terkait dengan isi siaran).
Berikut isi lengkap pernyataan sikap:
Pernyataan Sikap Jaringan Informan Ahli Indeks Kualitas Program Siaran TV Wilayah Jawa Timur Tentang Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja KPI
Menyikapi surat terbuka saudara MS pada tanggal 1 September 2021 perihal perundungan dan kekerasan seksual yang ia alami di lingkungan kerjanya di kantor Komisi Penyiaran Indonesia, maka kami yang tergabung dalam jaringan informan ahli Indeks Kualitas Program Siaran TV wilayah Surabaya menyatakan:
1. Rasa keprihatinan kami yang mendalam atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami oleh saudara MS.
2. Mendukung para penegak hukum dan seluruh lembaga terkait memproses kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan KPI, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
3. Menentang segala bentuk tindakan amoral, termasuk perundungan dan kekerasan seksual, yang terjadi kapanpun, di manapun dan pada siapapun.
4. Penyintas berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara psikologi dari Negara
5. Mendukung KPI meningkatkan kualitas budaya organisasi sebagai langkah preventif kasus perundungan dan atau kekerasan seksual di kemudian hari.
6. Mengingatkan kepada masyarakat agar arif menerima dan memproduksi pesan atau informasi terkait kasusi ni, serta tidak melakukan perundungan tahap kedua di dunia maya maupun di dunia nyata
7. Mendukung terwujudnya program siaran yang sehat, yaitu program siaran yang memberikan informasi akurat dan kredibel, hiburan yang edukatif, serta pesan yang berpihak pada harkat martabat manusia
Advertisement