Mitigasi Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di Surabaya
Muhammad Abizar Al-Ghifari meninggal dunia, usai menjalani perawatan medis penyakit gagal ginjal akut. Bocah usia 4 tahun 2 bulan ini, warga upang Segunting Gang 5 No 1 Surabaya. Ia mengembuskan napas terakhir di RS Dr Soetomo Surabaya, Minggu 9 Oktober 2022. Ia sempat melakukan cuci darah.
Menanggapi peristiwa pilu ini Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta orang tua agar segera memeriksakan anaknya bila mengalami demam atau gejala gangguan ginjal lainnya seperti air kencing berkurang.
"Upaya mitigasi sudah kami lakukan salah satunya memberikan edukasi pada orang tua, bagaimana langkah-langkah ketika anak ada gejala seperti demam dan lainnya," ujarnya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Eri Cahyadi juga menghimbau kepada orang tua, untuk saat ini jangan menyepelekan demam. Sebab, demam adalah tanda dari suatu penyakit.
"Orang tua biasanya kalau anak badanya panas dianggap masuk angin. Nah ini, sekarang ketika itu terjadi di anak kecil saya harap orang tua lebih berhati-hati lagi, lebih baik segera periksa ke puskesmas atau ke rumah sakit," terangnya.
Pihaknya menyadari, gangguan ginjal akut pada anak ini kasusnya cepat bertambah. Untuk itu, Eri Cahyadi juga meminta puskesmas melakukan sosialisasi dan pendataan pada anak-anak yang sakit atau memiliki gejala gangguan ginjal akut.
Eri Cahyadi juga meminta masyarakat untuk segera melapor pada puskesmas ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah ke gangguan ginjal akut.
"Ini kan kasusnya se-Indonesia juga banyak, tiba-tiba sakit dan mohon maaf kemudian tidak lama meninggal, ini hampir sama seperti COVID-19. Kami sekarang melakukan mitigasi ke cluster yang laporkan oleh puskesmas, ketika ada gejala langsung lapor ke kami," imbuhnya.
Di sisi lain Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor: 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) juga melakukan berbagai upaya pencegahan.
Adapun langkah-langkah kewaspadaan dini yang perlu diperhatikan, antara lain:
Fasyankes
Tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Masyarakat
Orang tua yang memiliki anak (terutama usia kurang 6 tahun) untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.
Pembinaan dan Pengawasan
Melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) ke Apotek dan Toko Obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes.
Sosialisasi
Mensosialisasikan melalui media sosial dan penguatan KIE kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia kurang 6 tahun dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes.
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek atau terduga GGAPA di masyarakat.
Advertisement