Misteri Tato di Mayat Kali Cisedane
Oleh: Djono W. Oesman
Mayat di Kali Cisedane, Tangerang, teridentifikasi Elis Sugiarti (49). Polisi menangkap tiga pria terduga pembunuhnya. Pelaku dan korban saling kenal. Motif, perampokan mobil dan jam Rolex. Kronologi begini:
-----------
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada pers memastikan, Elis korban pembunuhan. "Terduga pelaku kami tahan," katanya.
Urutan waktu dan peristiwa:
Kamis, 8 Desember 2022 pagi. Elis meninggalkan rumah di Perum Taman Rempoa Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Dia sendirian. Mengemudikan mobil Honda HRV.
Tujuan mendatangi rumah milik keluarga yang dikontrakkan kepada orang lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Jarak tempuh Elis tidak sampai 10 kilometer.
Suami Elis, Rene Tumbelaka, masih terhubung via telepon dengan Elis di pagi itu. Isi pembicaraan ada di catatan polisi.
Sekitar pukul 11.00 hari itu juga, Rene menghubungi HP Elis lagi, tapi tak terhubung. Rene merasa ada keanehan. Sebab, suami-isteri itu sudah janjian akan bertelepon lagi.
Jelang sore, Rene melapor ke Polres Metro Tangerang. Bukan laporan orang hilang. Sebab belum dua kali 24 jam. Tapi melaporkan keanehan yang dirasa Rene. Laporan dicatat polisi.
Elis malam itu belum pulang. HP-nya mati. Esoknya lagi belum pulang juga. Berhari-hari tidak pulang.
Rabu, 14 Desember 2022 pagi. Seorang lelaki pemancing ikan di Kali Cisedane, Tangerang, melihat bungkusan hitam, sebesar orang, terapung. Penasaran, bungkusan dikorek-korek. Ternyata mayat manusia.
Tim polisi datang atas laporan warga, mengambil bungkusan itu. Diketahui, pembungkusnya sprei hitam bermotif. Mayat perempuan. Membusuk. Kondisi kedua tangan terikat lakban merah ke arah belakang. Segera dikirim ke RSUD Tangerang, langsung diotopsi.
Diketahui, ada banyak luka di sekujur tubuh. Penyebab kematian, tercekik. Ada bekas luka lilitan melingkari leher. Tapi yang spesifik ada dua tato: Gambar kupu di tengkuk. Gambar bunga (seperti teratai) di dada kiri.
Polisi menyimpulkan, wanita itu korban pembunuhan. Polisi langsung menghubungi Rene yang pernah melapor kehilangan isteri. Rene langsung mengenali, itu istrinya. Polisi melakukan cek silang sidik jari. Hasilnya identik atas nama Elis Sugiarti.
Kamis, 15 Desember 2022 Elis dimakamkan keluarga.
Mulailah polisi bekerja. Lima belas saksi diperiksa. Barang bukti yang diduga alat bunuh, seutas kabel, ditemukan di rumah yang dikunjungi korban. Polisi menemukan titik terang terduga pelaku. Pelaku diburu.
Rabu, 21 Desember 2022. Tiga pria ditangkap polisi. Kombes Zain: "Mereka kami tangkap di Jakarta dan Solo. Salah satu terduga pelaku warga negara Timur Tengah."
Polisi belum merinci identitas pelaku. Juga kronologi pembunuhan. Sebab, para terduga pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Tidak mengaku. Menyulitkan penyidikan.
Polisi masih melengkapi alat bukti kejahatan. Keterangan 15 saksi, memperkuat dugaan. Termasuk menyita mobil Honda HRV milik korban yang posisinya di Bali. Jam tangan Rolex milik korban, raib.
Polisi menduga, motif pembunuhan adalah perampokan. Meski antara pelaku dan korban saling kenal. Penyidik masih memperkuat lagi alat bukti.
Pengakuan tersangka perlu, tapi bukan penentu. Berdasar Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan, bahwa:
"Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup. Yaitu, paling sedikit dua jenis alat bukti."
Pelajaran buat masyarakat dari kasus ini, merujuk asumsi penyidik bahwa ini diduga perampokan, adalah: Korban di posisi rawan perampokan. Wanita setengah baya. Membawa mobil Honda HRV. Jam tangan Rolex, harga sekitar Rp2 juta.
Setiap orang bebas membawa harta. Risikonya, dalam situasi-kondisi tertentu, itu memicu kejahatan. Walaupun, kesalahan korban tidak mengurangi sanksi hukum buat pelaku.
Benjamin Mendelsohn dalam bukunya, "Victimology and Contemporary Society's Trends" (1976) menyebutkan, orang bisa terhindar jadi korban kejahatan, jika memahami kriminologi dan viktimologi.
Viktimologi adalah ilmu relatif baru, bagian dari kriminologi. Viktimologi berasal dari kata Latin: "victima" berarti korban, dan "logos" berarti pengetahuan ilmiah atau studi. Viktimologi, ilmu tentang korban kejahatan.
Sebelum 1970, para kriminolog tidak pernah menyinggung korban dalam analisis mereka. Kriminolog fokus pada pelaku dan kronologi kejahatan. Benjamin Mendelsohn (1900 - 1998), kriminolog kelahiran Bukares, Romania, menggunakan istilah viktimologi sejak 1970-an.
Viktimologi tidak hanya fokus pada korban kejahatan. Juga, karakteristik situasional dan pribadi korban, serta hubungan antara korban dan pelaku.
Mendelsohn merumuskan enam tipologi korban, demikian:
1) Korban tidak bersalah. Seseorang yang sama sekali tidak berkontribusi pada viktimisasi. Korban berada di tempat yang salah, pada waktu yang salah.
Ini jenis korban yang paling sering diharapkan orang, ketika berpikir meningkatkan hak-hak korban. Atau, mayoritas orang berpikir bahwa korban tidak bersalah.
2) Korban salah kecil. Korban tidak berpartisipasi aktif dalam viktimisasi. Tapi secara tidak sengaja, berkontribusi terjadinya kejahatan pada tingkat kecil.
Misal, korban mengunjungi daerah dengan tingkat kejahatan tinggi. Atau, pada waktu rawan kejahatan. Atau, bertemu dengan orang yang ternyata penjahat. Atau, memulai pertengkaran dengan calon pelaku kejahatan.
3) Korban dan pelaku sama-sama salah. Korban dan pelaku terlibat dalam kegiatan kriminal bersama. Misal, dua orang mencoba mencuri mobil, merampok toko, menjual narkoba.
4) Pelaku salah, korban lebih bersalah. Korban adalah penyerang duluan, tetapi pelaku memenangkan pertarungan. Kondisi jadi berbalik.
5) Korban mutlak salah. Korban memicu konflik, lantas dibunuh pelaku yang membela diri. Contoh, wanita dilecehkan pria. Lalu si wanita menyerang si pria sampai terbunuh.
6) Korban imajiner. Orang yang berpura-pura menjadi korban, padahal sesungguhnya tidak. Orang itu memalsukan laporan polisi.
Dari tipologi korban versi Mendelsohn, korban Elis pastinya bukan masuk tipologi nomor enam. Di tipe mana persisnya, menunggu hasil penyidikan lengkap polisi. Karena, banyak hal di kasus itu belum dipublikasi supaya tidak menggangu proses penyidikan.
Tapi, publik sudah menduga-duga di tipe mana korban di kasus ini.
Merujuk buku Mendelsohn, orang bisa terhindar dari kemungkinan jadi korban kejahatan, jika paham viktimologi, maka renungkan teori itu. Jadi penting dalam menikmati liburan akhir tahun ini, yang aman.
*) Penulis adalah Wartawan Senior