Terdakwa Prostitusi Online Minta Rian Subroto Dijemput Paksa
Mangkirnya penyewa jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, dalam persidangan muncikari prostitusi daring (online) menyisakan tanda tanya besar bagi bagi banyak pihak.
Baik Tentri Novanta, Winindya, Endang Suhartini alias Siska, bahkan Vanessa menginginkan agar Rian segera hadir dalam persidangan. Mereka meminta agar Rian dijemput paksa apabila tak kunjung memenuhi panggilan jaksa.
Hal itu diungkapkan oleh terdakwa muncikari Siska. Ia meminta Rian agar dihadirkan di persidangan. Dirinya mengaku telah merasa lelah dengan ketidakjelasan persidangan yang tengah dihadapinya.
"Aku pengen (Rian) ada dihadirin biar semuanya jelas," ujarnya, usai sidang, sembari berjalan ke mobil tahanan, Senin, 8 April 2019.
Hal itu, juga dikatakan kuasa hukum Siska, Franky Waruwu. Ia juga telah meminta majelis hakim untuk mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dapat menghadirkan Rian di hadapan seluruh terdakwa dalam persidangan.
"Kami sudah minta pada majelis hakim dan majelis hakim sudah mengabulkan supaya memerintahkan jaksa itu Rian wajib dihadirkan. Karena Rian dibutuhkan keterangannya sebagai alat bukti di persidangan," tuturnya.
Senada, Kuasa hukum muncikari Tentri, Robert Mantinia, juga meminta jaksa agar dapat menjemput paksa saksi apabila Rian tak kunjung merespon surat pemanggilan yang ditujukan. Robert juga menantang jaksa untuk membuktikan kebenaran dakwaan tersebut.
"Saksi Rian harus dipertanyakan. Saksi dari Rian ini harusnya wajib dihadirkan dan dijemput paksa oleh JPU dong. Karena harus menyangkut aliran dana dan kejadian itu apakah betul-betul melakukan atau tidak," tegas Robert.
Desakan berikutnya juga datang dari Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis. Ia mengaku menanti kehadiran Rian yang menyebabkan kliennya kini ditahan, dan menjadi terdakwa atas pelanggaran UU ITE terkait kesusilaan.
Pasalnya, sejak penangkapan 5 Januari 2019 lalu, hingga kini, kliennya tak pernah lagi berjumpa dengan Rian Subroto, yang disebut-sebut sebagai seorang pengusaha tambang di Lumajang tersebut.
Milano juga geram dengan ke simpang siuran soal siapa Rian sebenarnya. Bahkan ia mengatakan identitas Rian sendiri dalam pemberkasan telah berubah-ubah hingga tiga kali.
"Kita bukan ingin memenjarakan. Kita bukan ingin mentersangkakan. Tapi biar jelas ini barangnya. Rian ini sampai penyerahan tahap 2 ke jaksa sudah berganti nama 3 kali. Di mana keterbukaan informasi? Ini sudah tisak jelas perkaranya," ujar dia.
Rian semestinya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kali ini. Namun diketahui pemanggilan dirinya okeh Kejaksaan Tinggi Jatim, ternyata nihil mendapatkan konfirmasi.
Ini kali kedua Rian tak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. Sebelumnya pada sidang muncikari pekan lalu yakni Senin, 1 April 2019, Rian juga tak menampakkan batang hitungnya.
JPU Kejati Jatim, Novan Arianto mengatakan bahwa surat yang disampaikan kepada RS malah berbalik ke kantor Kejati. Hal ini dikarenakan alamat Rian yang tertera dalam BAP diduga alamat yang salah.
Maka itu, pihaknya pun meminta agar penyidik Polda Jatim yang menangani kasus tersebut untuk meneruskan surat tersebut, langsung kepada Rian
"Rian belum datang. Penyidik juga rupanya kesulitan. Suratnya sudah kamu teruskan ke penyidik," terang Novan. (frd)