Misteri Meninggalnya Suhartoyo di Lamongan Tunggu Hasil Otopsi
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan tengah menunggu hasil otopsi jenazah untuk mengetahui kepastian meninggalnya Suhartoyo, 57 tahun. Almarhum adalah karyawan Bank Jatim Gedangan, Sidoarjo, yang ditemukan meninggal di halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Sedangkan pengakuan tersangka Edi Saputro, 37 tahun, diduga hanya alibi. Tersangka berasal dari Kelurahan Kalijudan 8/37 RT 007 / RW 003, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Tersangka juga tinggal di Jalan Bumi I/6 Perumahan Tambora, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Tersangka mengaku hanya mengetahui kematian korban dan tidak melakukan pembunuhan. Tersangka sempat bersama korban dalam satu mobil, Mitsubishi Pajero warna hitam, dengan nomor polisi S 1697 LA. Saat di dalam mobil itulah, tersangka melihat penyakit korban sedang kambuh.
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia. Tetapi, tersangka tidak dibawa ke tempat medis atau kepolisian terdekat. Tersangka waktu itu mengaku panik, membawanya berputar-putar. Akhirnya tersangka berinisiatif memarkir kendaraan di RSUD dr Soegiri Lamongan.
"Sebelumnya, korban lebih dulu dipindahkan ke jok tengah. Setelah itu ditinggal, " kata Kanit I Pidum. Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunandar didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton. Krisbiantoro, Senin 22 Agustus 2022.
Perkembangan pemeriksan menyebutkan, tersangka mengaku, korban sempat minta tolong diantar ke dokter ata rumah sakit, saat penyakitnya kambuh. Tersangka juga mengatakan kalau korban minta tolong untuk mengambil uang di ATM berikut memberitahu nomor PIN-nya. Tujuannya, untuk biaya berobat. Tetapi, permintaan korban tidak digubris. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Soal pengambilan uang di ATM dilakukan setelah korban meninggal. Sekali lagi, itu hanya alibi. Nanti akan dibuktikan setelah hasil otopsi turun untuk mengetahui penyebab kematian korban. Sesuai atau tidak dengan pengakuan tetsangka, " imbuh Ipda Sunandar.
Kasus meninggalnya Suhartoyo ini sempat mandek empat bulan. Karena, pihak keluarga saat itu meminta korban tidak diotopsi. Pihak keluarga membuat surat pernyataan resmi di atas materai. Dan menyatakan tidak menuntut apapun tentang kematian korban.
Namun, polisi yang mencium kematian korban dinilai tidak wajar, terus melakukan penyelidikan. Begitu data dan barang bukti ditemukan, plus ada laporan kembali dari pihak keluarga korban, akhirnya dilalukan penangkapan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Satreskrim Polres. Lamongan juga sudah melakukan otopsi jenazah di pemakaman korban, di Kediri. Hasil otopsi masih dalam proses di Polda Jawa Timur.