Miris, Suami Ajak Istri yang Hamil Enam Bulan Curi Motor
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) meringkus komplotan pencurian spesialis motor (ranmor). Pelaku ternyata sepasang suami istri.
Mereka adalah adalah Muhammad Syafi'i alias Pi'i, 25 tahun, dan Ninik Karlina alias Ninik, 20 tahun.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan aksi kejahatan sepasang suami istri ini ada di 8 Tempat Kejadia Perkara (TKP).
"Semuanya di Surabaya. Pencurian ini dilakukan sejak sebelum Puasa Ramadhan 2019," kata dia, ditemui di Gedung Ditreskrimum, Polda Jatim, Selasa 2 Juli 2019.
Leonard mengatakan, keduanya berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Sang istri berperan sebagai joki atau pengantar menuju TKP pencurian. Sedangkan suami berperan sebagai yang mencuri motor.
"Jadi mereka punya tugas masing-masing. Si istri sebagai joki sekaligus memantau keamanan daerah sekitar dan si suami yang memetik," kata Leonard.
Usai mengantar Pi'i, Ninik pun akhirnya kembali ke rumah. Sementara Pi'i melakukan aksinya dengan merusak tempat kunci motor agar bisa dikendarainya.
Mirisnya, kata Leonard keduanya adalah pasangan suami istri siri, meski demikian sang istri diketahui tengah hamil enam bulan.
"Dari pengakuannya mereka menikah siri tapi sudah hamil 6 bulan, kok tega-teganya diajak (mencuri)," ujar Leonard.
Sementara hasil motor curian lalu dijual ke daerah Madura dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Pi'i mengatakan uang penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ini dijual ke Madura itu bervariasi ya, ada Rp 3 juta, Rp 2 juta, dan Rp 1,5 juta tergantung motornya apa," kata Leo.
Selain dua pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, dua unit motor, kunci T yang digunakan untuk merusak rumah motor, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta.
Selain itu, kata Leonard, polisi saat ini tengah memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni satu pelaku teman tersangka dan satu pelaku penadah.
Pi'i dan Ninik kini diancam pasal tindak pidana pencurian dan pemberatan, pasal 363 KUHP. Dengan hukuman pidana paling lama paling lama tujuh tahun penjara. (frd)