Miris, Siswi SMA di Banyuwangi Diperkosa Ayah Tiri Sejak dari SMP
Perkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Cluring. Korbannya, UT, 17 tahun. Gadis belia ini digagahi oleh orang yang seharusnya melindunginya, yakni ayah tirinya, KM, 46 tahun.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan menyatakan, perbuatan ini sudah dilakukan tersangka selama sejak korban masih duduk di bangku SMP. Saat ini korban tercatat duduk di kelas X atau kelas I SMA. “Terakhir tersangka melakukan persetubuhan pada korban hari Kamis, 16 Februari 2023,” jelas mantan Kapolsek Songgon ini.
Eko menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan ayah kandung korban, ES 39 tahun. Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya akhirya mengadu pada ayah kandungnya. Korbanpun diantar ayah kandungnya melapor ke Polsek Cluring. “Jum’at, 17 Februari 2023, korban bersama dengan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring,” bebernya.
Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung mengantar korban untuk melakukan visum. Pada saat yang sama, Unit Reskrim Polsek Cluring mengamankan pelaku. Diapun langsung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan perkara asusila ini.
Dari hasil pemeriksaan korban, pada kejadian terakhir, hari Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, korban terjaga dari tidurnya. Karena tak bisa tidur lagi, diapun bermain HP sambil tiduran. Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 16 Februari 2023 dinihari, tiba-tiba ayah tiri korban masuk ke dalam kamar korban . “Kemudian tersangka tidur di samping korban dan langsung memeluk tubuh korban,” jelasnya.
Saat itu, korban sempat meminta pelaku keluar dari kamarnya. Tidak hanya itu, korban juga sempat mendorong tubuh tersangka agar meninggalkan kamar korban. Bukannya takut, pelaku justru semakin berani. Sambil mendekap korban, Pelaku mulai memegangi bagian tubuh sensitif korban.
Korban tidak kuasa melawan karena tubuh tersangka lebih besar dan kekar. Sehingga tersangka yang saat itu hanya menggunakan kain sarung tanpa pakaian dalam dengan leluasa melampiaskan nafsunya pada anak tirinya tersebut.
Keesokan harinya, korban langsung melaporkan apa yang dialaminya pada ayah kandungnya. Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cluring.
Masih dari hasil pemeriksaan korban, pelaku ternyata sudah seringkali melakukan perbuatannya. Korban sudah menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pelaku sejak masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa pakaian korban saat mengalami pemerkosaan. Dari tersangka polisi juga menyita pakaian pelaku sebagai barang bukti dalam perkara ini. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polsek Cluring,” ujarnya.