Miris, Remaja Cabuli Siswi SMK Dirumah Kosong di Sidoarjo
Seorang remaja asal Pemalang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi usai mencabuli seorang pelajar SMK di sebuah rumah kosong Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilisnya di Mapolresta Sidoarjo, Minggu, 17 September 2023 mengatakan, pelaku yang masih berusia 18 tahun ini awalnya mengenal korban, Mawar, 16 tahun, melalui grup WhatsApp. Setelah berkenalan pelaku APW menemui Mawar di Sidoarjo sekaligus untuk mencari kerja di Kota Delta.
"Pelaku dari Pemalang temui korban di Sidoarjo. Kemudian korban dibawa ke rumah kosong di Porong dan terjadilah peristiwa pencabulan pada 5 Mei 2023. Pada 7 Agustus 2023 peristiwa ini baru dilaporkan," ucap Kusumo, Minggu 17 September 2023.
Setelah melakukan aksi cabulnya, APW berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Mawar. Namun keesokan harinya pelaku justru menghilang dan pulang ke Pemalang Jawa Tengah.
"Pelaku berhasil ditangkap Tim PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 7 September 2023 di Porong, Sidoarjo. Ketika tersangka kembali merantau ke Sidoarjo," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka APW didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
"Kenal waktu gabung grup WhatsApp motivasi kehidupan. Saya japri, dekat terus pacaran. Waktu ketemu saya ajak korban jalan dan berhenti di rumah kosong," kata tersangka APW saat ditanya Kapores di hadapan awak media.
Akibat perbuatannya tersangka APW dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres.