Miris! Perempuan di Gubeng Dijual Suaminya untuk Threesome
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang suami tega menjual istrinya secara online untuk disetubuhi orang lain. Lelaki tersebut telah melakukan hal itu sebanyak lima kali.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, lelaki yang dengan tega menjual istrinya sahnya tersebut adalah Yulianto, 32 tahun, warga Gubeng Kertajaya.
“Tersangka dan korban adalah pasangan suami-istri yang sah,” kata Mirzal, kepada Ngopibareng.id, Senin, 30 Mei 2022.
Pada awalnya, kata Mirzal, tersangka mencari suami-istri (pasutri) yang mau melakukan swinger atau tukar pasangan, di media sosial Facebook yang berisi orang-orang yang ingin melakukan fantasi seksual.
“Tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi seks. Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Mirzal langsung menerjunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berselang lama, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek pelaku di sebuah kamar hotel di wilayah Pasar Turi. Di sana, tersangka tengah melakukan hubungan seksual threesome.
“Kami mendapati di kamar tersebut tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan tiga orang,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual istrinya untuk memenuhi hasrat seksnya secara threesome sebanyak lima kali. Dan dalam setiap pelayanan, ia mendapatkan uang Rp.500 ribu. "Sudah lima kali menjual istrinya dengan layanan threesome, sekali layanan membayar 500 ribu," ujar dia.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 2 UU. RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU. RI Nomor. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.