Miris, Pandemi Sebabkan 15 Ribu Pegawai Hotel di Jatim Dirumahkan
Selama pandemi Covid-19 berlangsung sejak periode 2020 hingga 2021, lalu. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur (Jatim) mencatat sedikitnya 15 ribu pegawai hotel dan restoran dirumahkan.
"Jadi ada sekitar 15 ribuan yang dirumahkan. Sampai dengan saat ini tinggal 15 persen dari jumlah itu yang masih dirumahkan," ujar Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono pada Rabu 12 Januari 2022.
Dwi melanjutkan, bagi pegawai yang masih dirumahkan, pihaknya telah merekomendasikan kepada hotel dan restoran terkait untuk bisa menerapkan skema unpaid leave agar tidak terjadi pemecatan.
"Kami merekomendasikan kepada para pengusaha kalau bisa menerapkan unpaid leave. Jadi jika sewaktu-waktu sudah normal, pegawai yang dirumahkan itu bisa dipekerjakan kembali," katanya.
Saat awal-awal pandemi Covid-19 di Jatim kata Dwi, okupansi hotel dan restoran yang ada berada di angka terendah yakni 10 persen. Lalu, saat varian delta menyerang pada Juli hingga Agustus 2021, lalu, kata Dwi, okupansi juga berada di angka 10 persen. "Sekarang okupansi sudah mencapai 40 persen. Target kami di tahun ini rata-rata okupansi bisa 60 persen, seperti sebelum pandemi Covid-19," ujarnya.
Adapun anggota yang tergabung dalam PHRI Jatim kata Dwi sebanyak 800 instansi. Untuk bisa memulihkan kondisi di sektor pariwisata ujarnya, perlu ada campur tangan pemerintah untuk membantu pengusaha berupa pemberian stimulus.
"Kami memberikan beberapa masukan untuk recovery pariwisata saat pandemi berupa keringanan pajak, pinjaman perbankan diperlunak hingga biaya operasional seperti pembayaran listrik dan air juga dimudahkan," katanya.
Advertisement