Miris, Korban Tewas di Pabrik Korek Api Upahnya Rp500 Ribu
Polres Binjai mengungkap bahwa para buruh pabrik korek api yang tewas dalam musibah kebakaran di Desa Sambireko, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, selama ini digaji di bawah upah minimum regional (UMR).
"Jadi pemilik pabrik itu mengupah karyawan di bawah UMR. Rata-rata upah pekerja hanya Rp500 sampai Rp700 ribu per bulan," ungkap Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Menurut Nugroho, pabrik korek api yang terbakar itu milik PT Kiat Unggul. Pabrik induknya berada di daerah Diski. Setelah diperiksa ternyata memiliki izin.
PT Kiat Unggul memiliki tiga cabang, yakni di Desa Sambirejo yang terbakar pada Jumat, 21 Juni lalu. Korban tewas sebanyak 26 karyawan wanita dan 4 anak-anak yang ikut ibunya bekerja.
Kedua cabang lainnya di Desa Pardamean dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Pihak kepolisian telah menutup seluruh operasional ketiga cabang tersebut karena tidak memiliki izin. Para mandor pun diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini kita masih mendalami alasan kenapa ketiga pabrik yang merakit mancis (korek) itu, tidak menjadi satu dengan induknya di Diski. Bisa jadi untuk menghindari pajak, menghindari jaminan sosial tenaga kerja," ujar Nugroho.
Di sisi lain, BPJS akan memberikan santunan kepada satu-satunya karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ia bernama Gusliana. PT Kiat Unggul mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Gusliana sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525 per bulan. (yas)