Miris, Ibu Rumah Tangga Jadi Penadah Motor Hasil Penggelapan
Tim Buser Polsek Glagah menangkap seorang ibu rumah tangga. Dia berinisial YK, 38, warga Jalan Tunggul Ametung, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Perempuan ini ditangkap atas dugaan penadah sepeda motor hasil penggelapan. Dari tangannya, polisi menyita sedikitnya empat unit sepeda motor.
Kapolsek Glagah melalui Kanit Reskrim Aiptu Slamet Edy menyatakan, kasus ini terungkap saat Polsek Glagah menangani kasus dugaan penipuan penggelapan sepeda motor dengan tersangka RN. Saat itu tersangka RN mengaku menggadaikan motor barang bukti kasus itu kepada YK.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan ke rumah YK. Dan kita temukan motor yang digadaikan tersangka RN," kata polisi yang biasa dipanggil Edy ini, Selasa, 12 Mei 2020.
Saat penggeledahan tersebut diketahui ada 3 unit sepeda motor lain di rumah YK. Saat diminta menunjukkan surat-suratnya, YK ternyata tidak memilikinya. Sehingga seluruh motor itu disita pihak kepolisian.
"Semua motor tersebut kita amankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat dengan pasal 481 sub Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang yang diduga hasil kejahatan.
Perkara ini, menurut Edy telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga tersangka bersama dengan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Kasus ini sudah kita lakukan tahap dua. Tersangka bersama barang bukti yang kita sita sudah kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.