Dua Lansia Terlibat Perkelahian Berujung Penjara
Dua orang lanjut usia (lansia) terlibat perkelahian yang berakhir dijeruji besi Polsek Kalipuro. Dua orang itu Sp, 72 tahun, yang merupakan tersangka dan Nm, 60 tahun, korban, yang sama-sama warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kapolsek Kalipuro AKP Jaenur Kholik melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono, Selasa, 19 November 2019 mengatakan Nm dan Sp ini bertetangga. Peristiwanya pada 7 November 2019 lalu di halaman rumah korban.
"Korban saat itu secara tidak sengaja melihat tersangka dan istrinya sedang cekcok di halaman rumah. Korban mendengar namanya disebut-sebut dalam pertengkaran itu.
Nm ini kemudian mendatangi Sp untuk menanyakan kenapa namanya disebut-sebut. Bukannya mendapat penjelasan, Nm justru mendapatkan amarah dari Sp. Bahkan, Nm menerima bogem mentah dari Sp.
"Tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Pukulan ini mengakibatkan hidung korban lecet serta mengeluarkan darah," kata Suyono.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, Nm kemudian melaporkan Sp ke Polsek Kalipuro. Polisipun memproses laporan ini. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Sp ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Informasi yang kami terima tersangka dan korban memang sering terlibat adu mulut. Sehingga tidak bisa didamaikan," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tersangka sedang ditahan di Polsek Kalipuro untuk proses penyidikan.