Miris, Bocah 15 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun di Hotel
Seorang anak berusia 15 tahun di Kabupate Banyumas, Jawa Tengah terancam penjara maksimal 15 tahun setelah diduga menyetubuhi seorang anak berusia 14 tahun. Kasus ini kini sedang diusut oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengatakan jika kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada 13 Juli 2020. Sesuai informasi, diketahui pelaku menyetubuhi korban di sebuah hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satrekskrim Polrestabes Banyumas.
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, laporan itu bermula dari telepon yang diterima ayah korban, UW (36). Saudara UW, meminta ayah korban pulang dari tempat kerjanya. Sesampainya di rumah, UW menjumpai saudaranya dan anaknya.
Dalam kesempatan itu, saudaranya berinisial EKD memberitahukan jika pada 19 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, korban telah disebutuhi oleh pelaku di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto. Berita itu pun mendapat pembenaran dari korban.
"Atas dasar pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas,” katanya. Kini pelaku sedang dalam pengawasan kepolisian
Tindakan pelaku berpotensi melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Antara)