Miris, Balita di Sidoarjo Tewas Terlindas Fortuner Milik Tetangga
Seorang balita berusia 2 tahun di Sidoarjo, tewas terlindas Toyota Fortuner saat sedang bermain sendirian di taman perumahan. Mirisnya, sopir Toyota Fortuner warna putih bernopol N 1770 HZ itu adalah tetangganya sendiri.
Korban adalah YK, tinggal di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu 25 Mei sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain seorang diri di taman yang berjarak tak jauh dari rumahnya. Dari taman korban tiba-tiba lari menyeberangi jalan perumahan. Di waktu yang sama mobil Toyota Fortuner yang dikendarai AC, 33, tahun, melintas. Spontan, kecelakaan pun tak terhindarkan.
“Menurut pengakuan pelaku, ia tidak melihat bahwa ada balita sedang nyeberang,” ucap Ony saat ditemui Ngopibareng.id di kantornya, Senin 27 Mei 2024.
Ony melanjutkan, sopir Fortuner itu baru berhenti ketika ada warga yang berteriak untuk menghentikan laju mobilnya. Warga lalu membopong tubuh mungil korban yang sudah tergeletak di tengah jalan dan membawanya ke rumah sakit terdekat. “Namun nahas nyawa korban tak tertolong,” imbuhnya.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Polresta Sidoarjo. Pengemudi Fortuner sudah diamankan dan dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan memang pengemudi tidak melihat ada balita yang menyeberang tapi apapun pengakuan dari pengemudi dengan dasar rekaman CCTV yang kita peroleh tetap kita proses,” kata Ony.
Ony menambahkan, pengemudi Fortuner bisa dijerat pasal Undang-undang Lalu Lintas meskipun peristiwa itu terjadi di jalan perumahan. “Manakala itu jalan umum atau khusus atau jalan perumahan selagi masih dilewati kendaraan masih bisa kita terapkan undang-undang lalu lintas,” pungkasnya.