Miris, 86 Persen Koruptor Bergelar Sarjana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, 86 persen koruptor yang ditangkap KPK berstatus sarjana S-1. Sebagian bahkan bergelar lebih tinggi dari S-1. Politik uang serta kurangnya integritas menyebabkan pejabat dengan pendidikan tinggi menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Data KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penting bagi lulusan sarjana untuk menjaga integritas. Kampus sebagai pencetak kaum intelek diminta turut berperan dalam hal ini. Ia merumuskan tiga hal meningkatkan integritas, memperbaiki tata nilai, tata kelola, dan kesejahteraan.
"Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan sangat berperan. Nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 24 Oktober 2021.
Ungkap Kasus
Dalam pernyataan yang disampaikan saat kuliah umum di Unej, Jumat 22 Oktober 2021 lalu, ia juga memaparkan jumlah kasus yang diungkap KPK. Terdapat 739 kasus penyuapan sepanjang 2004 hingga 2021. Selanjutnya adalah kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 perkara.
Disusul penyalahgunaan anggaran sebesar 50 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 38 perkara, pungutan sebanyak 26 perkara, perizinan sebanyak 23 perkara, dan 10 perkara merintangi proses KPK.
Berdasarkan pelaku, Nurul Ghufron menyebut terbanyak adalah pihak swasta, mencapai 343 orang, kemudian anggota DPR/DPRD sebanyak 282 orang.
Berdasarkan lokasi, pidana korupsi sudah menyebar di seluruh Indonesia. Tepatnya di 25 provinsi di Indonesia. Di Jawa Timur sendiri terdapat 85 kasus korupsi yang ditangani KPK. Terdapat 155 kepala daerah terjerat korupsi hingga Juni 2021. Ada 22 gubernur dan 135 bupati/walikota dan wakilnya.
Politik Uang
Nurul Ghufron juga menyebut jika modal uang yang digunakan dalam pilkada, ikut berperan dalam kasus korupsi. Hal ini disampaikan ketika merespon pertanyaan dari Ketua LP2M Unej Prof Yuli Witono, yang hadir secara daring.
Menurut Ghufron, kepala daerah yang terpilih akan berupaya mengembalikan modal ketika terpilih. "Laju penindakan korupsi tidak akan mampu membendung percepatan tumbuhnya korupsi jika orientasi hanya untuk mengejar jabatan, mengembalikan modal, dan menambah kekayaan pribadi," katanya.
Ia juga berpesan agara kampus mewaspadai potensi tindak pidana korupsi. Data Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) tahun 2020 menemukan jika 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah pada guru setelah proses kenaikan kelas, juga pada saat ujian akhir mahasiswa, misalnya dalam bentuk konsumsi bagi dosen penguji.
"Itu kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi, walau mungkin niatnya untuk berterimakasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Unej, kebiasaan itu saya larang," imbuhnya. (Cni)