Miris, 18 Anak Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Anak-anak kembali menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa. Kali ini korbannya 18 anak jadi sasaran pencabulan di dalam lingkungan Yayasan Panti Asuhan DA di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap pemilik sekaligus pengurus panti. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti mengatakan, kedua tersangka berinisial S usia 49 tahun, dan YB usia 30 tahun.
"Saat ini sudah dua (tersangka) dan yang satu masih dalam pengejaran. Proses penyidikan masih berjalan, mohon waktu," tegasnya.
Berdasarkan asesmen sementara, penghuni Panti Asuhan DA yang terindikasi menjadi korban seksual sekitar 18 orang. "Yang 12 di sini (di Dinas Sosial). Sedangkan yang dua balita ada di ponpes, bukan di panti. Yang empat ada di rumah relawan," jelas AKBP Rumanti.
Kasus asusila ini sejatinya sudah dilaporkan masyarakat pada awal Juli 2024. Kasus ini viral di media sosial ketika ratusan warga sekitar mengepung rumah berlantai dua warna hijau, yang menjadi lokasi Yayasan Panti Asuhan DA. Lokasi sudah disegel dengan pemasangan garis polisi mengelilingi pagar.
Pihak kepolisian, jelas AKBP Rumanti, mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut, lantaran korban berpindah-pindah tempat tinggal.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan, Yayasan Panti Asuhan DA tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Tangerang. Saat ini, para korban ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemulihan korban dan keluarganya.