Minyakita Oplosan di Desa Wajak Malang, Raup Untung Ratusan Juta
Kementerian Perdagangan meluncurkan Minyakita, untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter, pada 6 Juli 2022 silam.
Harga Minyakita Rp 14.000 sampai 15.000 per liter. Harga murah dari minyak merek lain pun dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Mereka memproduksi Minyakita oplosan di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Awal Pengungkapan Kasus Minyakita Oplosan
Pengungkapan kasus itu bermula saat Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar di wilayah setempat. Kemudian menemukan produk yang dibuat pelaku beredar dengan volume tak sesuai.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, pada botol Minyakita palsu tersebut tertulis volume satu liter. Namun, setelah dibandingkan dengan produk produk lain, ditengarai volume yang ada pada botol Minyakita tersebut kurang dari satu liter.
"Pada setiap botol yang tertulis satu liter tersebut, ternyata hanya berisi 760-771 mililiter, atau kurang dari satu liter," ujar dikutip dari Antara.
Satgas Pangan Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan itu. Tim akhirnya melakukan penggerebekan pada sebuah tempat produksi Minyakita palsu di Desa Wajak, 31 Mei 2024.
Raup Untung Ratusan Juta Rupiah
Kedua tersangka, MZ dan M, memiliki peran masing-masing dalam memproduksi Minyakita palsu. MZ menyiapkan bahan baku, sedangkan M menyediakan stiker palsu.
Produk Minyakita palsu diedarkan ke sejumlah distributor di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, hingga Sidoarjo. Selain mengemas minyak curah dengan merek Minyakita, pelaku juga menyiapkan produk kemasan botol tanpa merek.
"Produksi Minyakita palsu, per hari bisa mencapai satu ton. Mereka efektif melakukan hal ini sejak awal Februari 2024," jelas Wakapolres Imam Mustolih.
Tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp200 juta hingga hampir Rp400 juta per bulan. Per botol dijual dengan harga Rp 14.000 sampai Rp15.000, layaknya satu liter Minyakita. Padahal minyak curah dibeli dengan harga Rp 12.500 per liter.
"Tersangka MZ mendapatkan Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu, atau berkisar Rp286 juta hingga Rp357 juta per bulan. Sedangkan M mendapatkan Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan," rinci Imam.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, Satgas Pangan Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bak terbuka, satu unit truk, 7.836 botol minyak goreng, puluhan stiker palsu Minyakita, dan sejumlah nota penjualan.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Mereka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.