Minyakita Langka dan Mahal, Pembeli Diminta Tunjukkan KTP
Langkanya minyak goreng merek Minyakita di pasar tradisional diikuti aturan pembelian baru. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pembeli harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan Minyakita maksimal 5 kilogram.
Hal itu disampaikan Zulhas saat berkunjung ke Pasar Kreneng di Denpasar, Bali pada Sabtu 4 Februari 2023.
"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan). Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo, tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 4 Februari 2023.
Aturan ini menurutnya sudah mulai diberlakukan. Tujuannya membatasi pembelian agar tidak terjadi aksi borong. Masing-masing pembeli dengan KTP dibatasi membeli maksimal 5 kilogram minyak.
Selain membatasi pembelian dan menunjukkan KTP, Zulhas juga mengurangi minyak produksi pemerintah ini dijual di online.
Menurutnya, Minyakita sengaja diproduksi untuk dijual di pasar tradisional. "Yang online, kita kurangi sekarang suplainya ke pasar -pasar seperti ini (tradisional). Kalau kemarin orang bisa telpon bisa (membeli secara) online, bisa di retail modern, iya semua orang beli Minyakita, iya kurang lah. Karena minyak kita untuk pasar (tradisional) sebetulnya," katanya.
Langkah-langkah itu dilakukan sebab terjadi kelangkaan Minyakita di pasaran. Tak hanya langka, Minyakita juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter.
Hal itu terjadi sebab minyak yang diproduksi tahun lalu ini, memiliki kualitas bagus dan dikemas dengan baik pula.
Zulhas menambahkan Minyakita akan dipasok hingga lebaran tiba. Namun ia berharap tak semua orang membeli minyak ini. "Tapi kalau semua orang beli, Minyakita tetap kurang. Makanya beli pakai KTP bisa membeli asal ada KTP-nya. Jadi jangan sampai membeli memborong," tandasnya.
Ia juga menekankan jika harga Minyakita tak boleh dijual di atas HET. Jika melebihi HET maka Satgas akan melarang pemerintah menjual Minyakita.