Minyak Goreng Langka, Pejabat Kemendag dan 3 Bos jadi Tersangka
Penyelidikan tindak pidana khusus mengusut kelangkaan dan mahalnya minyak goreng terus berjalan di Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. Adalah seorang pejabat Kemendag dan 3 bos produsen minyak goreng jadi tersangkanya.
Tersangka Penyelewengan Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.
Tiga tersangka lain berasal dari produsen minyak goreng. Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Peran 4 Tersangka
Burhanuddin menjelaskan, tiga tersangka bos minyak goreng diduga telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO dan produk turunannya.
Sedangkan pejabat Kemendag berinisial IWW didugan memberikan izin ekspor kepada tiga bos minyak goreng, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kuota domestic market obligation (DMO), yang ditetapkan Kemendag, di akhir 2021 merespon langka dan mahalnya harga minyak.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DMO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin, dikutip dari kompas.com, Selasa 19 April 2022.
Diketahui, selain menetapkan DMO, pemerintah juga menetapkan domestic price obligation (DPO) di waktu yang sama, terhadap produsen CPO.
Diketahui, penyelidikan ini telah berlangsung sejak 14 Maret 2022. Selama menyelidiki, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan dokumen terkait penyelewengan minyak goreng, dalam bentuk pemberian fasilitas ekspor.