Minyak Goreng Belum Stabil, Pedagang Oplos Curah dengan Kemasan
Harga dan ketersediaan minyak goreng (migor) curah maupun kemasan di Kota Mojokerto masih belum stabil. Untuk menjaga kualitas dagangannya, tak sedikit pedagang makanan oplos minyak goreng curah dan kemasan.
Pelaku usaha makanan di Pasar Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Rianah mengatakan, mahalnya minyak goreng kemasan membuat dia terpaksa memanfaatkan minyak goreng curah yang dioplos dengan kemasan.
Menurut dia, langkah itu selain menekan biaya, juga menjaga kualitas. ’’Tidak pernah beli curah, biasanya pakai minyak goreng kemasan. Tapi kalau pas harga tinggi gini ya dicampurkan,’’ kata Rianah, Senin 28 Maret 2022.
Rianah mengaku rugi jika hanya mengandalkan minyak goreng kemasan. Bagaimana tidak, harga minyak goreng kemasan premium yang sebelumnya hanya Rp 29.000 per 2 liter, kini melambung di kisaran Rp 51.000-53.000 per 2 liter. Untuk menekan biaya produksi, Riana kemarin langsung membeli 20 kg minyak goreng curah yang didistribusikan oleh Pemkot Mojokerto.
Itu pun diperkirakan hanya cukup untuk berjualan gorengan selama empat hari. '’Kemarin dibatasi beli 20 kg curah. Itu jadi sekitar empat hari. Karena sehari habis 5 kg minyak,’’ ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Siti Aminah, pedagang gorengan dan warung nasi di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Menurutnya, minyak goreng curah selain harganya masih di atas harga eceran tertinggi (HET), yang sudah ditetapkan pemerintah juga sulit didapatkan.
’’Barangnya kosong. Kalau ada tapi mahal, Rp 23-24 ribu per kilogram,’’ cetusnya.
Tingginya harga minyak goreng curah, diakuinya, berdampak pada membengkaknya biaya produksi. Akibatnya, pendapatan hariannya pun berkurang. Karena di sisi lain, harga makanan dan gorengan yang dijualnya masih dibanderol dengan harga tetap.
’’Kalau harga nasi dinaikkan atau ukuran gorengan dikecilkan, nanti malah tidak laku,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot mendistribusikan 6.000 kg di Pasar Tradisional Prajurit Kulon pada Minggu kemarin. Namun, minyak goreng yang dibanderol sesuai HET itu tidak diperjualbelikan secara bebas. Melainkan diprioritaskan bagi pedagang dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Advertisement