Minyak Ganja, Zat Narkoba Baru Kiriman dari Jerman
Badan Narkotika Narkoba (BNN) menyita 22 botol minyak biji ganja atau hemp seed oil. Dari hasil uji laboratorium, BNN menggolongkan minyak kiriman dari Jerman itu sebagai zat narkoba baru.
Direktur Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu 12 Desember 2018, minyak biji ganja tersebut diduga hasil ekstrak dari cannabis sativa (daun ganja), yang di dalamnya terdapat senyawa cannabidiol dan dranabinol.
Senyawa cannabidiol dan dranabinol belum masuk dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas, lanjut Arman Depari, mengendus pembelian paket minyak biji ganja itu dari laporan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru. BNN kemudian melakukan pengecekan pada 21 November 2018, dan melakukan penyitaan.
Hemp seed oil yang disita BNN itu dikemas dalam botol-botol dengan ukuran beragam. Yang paling kecil berupa botol liquid vape (vape cair) hingga yang besar seukuran botol air mineral 600 ml. "kita golongkan ini sebagai new psychoactive substances," tegas Arman Depari. (yas)
Advertisement