Puluhan Minuman Beralkohol Tak Berizin di Malang Diamankan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan upaya penindakan kepada sejumlah lokasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, operasi gabungan dilakukan di sejumlah tempat dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, TNI, Polri dan Bakesbangpol, Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang menindak sejumlh tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol (minol).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, mengatakan operasi gabungan dilakukan ke sejumlah tempat pada Kamis 8 November 2018 dini hari.
Antara lain Karaoke GM, U 101 CLUB, Karaoke GP, Karaoke VV, Karaoke F, Karaoke n Club' MP, serta Cafe Rb.
"Fakta operasi kita dapati minol yang masa ijin penjualannya sudah habis. Itu di GM karaoke, sebanyak 10 botol kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Priyadi.
Dalam operasi ini turut diamankan seseorang berinisial G. Dia diamankan karena kedapatan memiliki minol di dalam mobil miliknya yang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya, G dibawa ke kantor bea cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara di Cafe "R" ditemukan 37 minol di atas 5 persen yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan. Untuk penyelidikan lebih lanjut maka minol tersebut dibawa oleh Bea Cukai.
"Itu (operasi dan razia) memang menjadi komitmen kita. Dan saya perintahkan jajaran untuk tiada henti bertindak. Kepatuhan terhadap aturan itu penting, karena ketidak patuhan pasti menimbulkan masalah. Tidak saja dari aspek ketertiban dan keamanan, namun juga dampak dampak sosial yang mengikuti," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji secara terpisah. (umr)
Advertisement