Minta THR, Oknum Camat di Kabupaten Kediri Di-OTT Bupati
Pemerintah Kabupaten Kediri menangkap tangan oknum pegawainya yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kecamatan Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) THR dari setiap desa di wilayahnya.
Kegiatan tangkap tangan dilakukan sendiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Saat tiba di lokasi, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memergoki kegiatan pengumpulan dana sebesar Rp15 juta. Diperoleh keterangan jika dana Rp15 juta tersebut didapatkan secara patungan, di mana setiap desa menyetor Rp1 juta kepada pihak kecamatan. Ironisnya, uang patungan ini didapat dari kas desa.
"Pada tanggal 4 Mei 2021 sehari sebelum kejadian, saya sudah mengimbau di grup kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Kediri untuk tidak ada penarikan tunjangan Hari Raya. Bahkan bersangkutan Camat Purwoasri sempat saya telepon. Karena saya sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tarikan THR yang dilakukan oleh beliau,” terangnya.
“Maka pada malam itu saya ingatkan bahwa tindakan tersebut adalah indisipliner. Saya minta agar mengembalikan uang yang sudah ditarik dan menghentikan kegiatan tersebut. Lalu setelah itu ternyata informasi yang saya terima dari masyarakat ternyata tetap dilakukan pada tanggal 6 Mei 2021 , maka saya sendiri yang turun ke lapangan," terang bupati berusia 28 tahun ini, Sabtu 15 Mei 2021 di Pendopo Pemkab Kediri.
Karena sudah diingatkan tapi tidak diindahkan. Bupati meminta inspektorat untuk memproses dua oknum aparat tersebut. Kedua oknum aparat ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.