Disdik Tuban Minta Sumbangan Bendera ke Sekolah, BOLEH!
Surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Surat dengan Nomor 423.2/3574/414.101.1/2023 itu disorot dewan lantaran pada poin pertama Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) memberikan bantuan sumbangan bendera merah putih ukuran 80x120 cm.
Dengan rincian Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyerahkan bendera 10 buah dan Sekolah Dasar (SD) menyerahkan bendera lima buah.
Terkait hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban selaku Koordinator Pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tahun 2023 menyebutkan, surat tersebut menindaklanjuti surat dari Kemendagri perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Bupati Tuban Nomor 003.1/3402/414.204/2023 tertanggal 12 Juni 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
"Jadi sifatnya surat itu tidak ada unsur paksaan, artinya kami mengimbau," terang Kepala Bakesbangpol Tuban, Yudi Irwanto, Selasa 27 Juni 2023.
Dia juga mengungkapkan, selain Disdik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain juga dimintai bantuan bendera merah putih dan program itu sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Memang OPD-OPD seperti tahun kemarin kita minta bantuan. Artinya itu memang di anggarannya tidak ada. Tapi kan dari personilnya, seperti Kabid, Kasi, atau pegawai diharapkan ikut berpartisipasi dan dapat berapa pun kita tampung," jelas Yudi.
Lebih lanjut, nantinya bendera-bendera yang telah dikumpulkan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu membeli atau yang tidak memiliki bendera.
"Jadi harapan pemerintah ini nanti dari orang-orang yang mampu ini bisa membantu masyarakat yang tidak mampu membeli atau yang tidak memiliki bendera," pungkasnya.
Advertisement