Minta Pengusaha Taat Aturan THR, DPRD Jatim Siap Terima Aduan
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Hari Putri Lestari mengingatkan para pengusaha untuk menaati ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di masa Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M.
Adapun aturan yang harus ditaati sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HL.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di mana, dalam ketentuan semua pekerja dengan waktu minimal satu bulan sudah bisa mendapat THR sesuai dengan waktu kerja. "Penerima THR adalah pekerja memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan itu diberikan baik karyawan tetap atau kontrak," ujar Hari, Senin 3 April 2023.
Oleh karena itu, ia menegaskan perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR secara penuh bagi karyawannya yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung lama bekerja dibagi 12 kali gaji.
"SE itu juga mengatur, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Diberikan semakin cepat semakin baik dan tidak lebih, paling lambat tujuh hari dari hari raya," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Apabila pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan, Hari mengajak pekerja untuk melaporkan ke posko yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim di 50 titik di seluruh Jatim.
Bahkan, pekerja juga bisa langsung mengadu ke Komisi E DPRD Jatim. "Laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, apabila tidak ada tindak lanjut dari Dinas Tenaga Kerja bisa dilaporkan ke Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.