Minta Penangguhan Penahanan, Permohonan Dirut PT LIB Ditolak
Penyidik Gabungan Polri akhirnya menahan tersangka Ahmad Hadian Lukita, Dirut PT Liga Indonesia Baru, terkait tragedi sepak bola yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Dalam prosesnya, pihak kuasa hukum Lukita telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.
"Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi nyatanya tetap dilakukan (penahanan)," kata Kuasa Hukum Lukita, Amir Burhanuddin.
Kendati demikian, Amir menyebut, kliennya berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kejadian yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.
"Ini (penahanan) adalah bagian dari proses hukum dan klien kami meyakini bahwa ini bagian dari empati dan simpati atas peristiwa yang terjadi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tidak menjelaskan terkait proses penangguhan penahanan tersangka. "Nanti kita komunikasikan dengan penyidik," ujarnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, ada tragedi memiliki saat Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 pada laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Singo Edan, Aremania, kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat keamanan yang terdiri dari TNI-Polri berusaha menghalau mereka dan mengendalikan situasi.
Namun, entah apa yang menyebabkan polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun penonton. Para penonton pun panik, situasi semakin tak terkendali karena mereka kesulitan bernapas. Merea berhamburan mencari jalan keluar dan berdesak-desakan. Insiden itu berakibat fatal. Sedikitnya, sampai saat ini ada 135 orang yang meregang nyawa.
Dari peristiwa nahas tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka. Mereka saat ini sudah ditahan.
Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya, para keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.