Minta Maaf, Polisi Tetap Selidiki Kebohongan Ratna Sarumpaet
Kepolisian tetap akan memeriksa dan memproses hukum aktivis Ratna Sarumpaet, meski telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kebohongan yang telah diabuat.
"Kita akan periksa semuanya yang terkait dalam laporan kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis 4 Oktober 2018.
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Ratna akan didasari laporakn kepolisian. Polisi akan fokus mendalami terkait penyampaian informasi bohong dari Ratna yang lantas menyebar ke publik.
Sementara itu, beberapa laporan polisi salah satunya dari pengacara Muanas Alaidid yang mengadukan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya pada Rabu 3 Oktober 2018 kemarin.
Selain melaporkan Ratna Sarumpaet, Muanas juga melaporkan beberapa politisi yang sempat menyebarkan informasi pengeroyokkan Ratna diantaranya Fadli Zon, Racchel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang serta Dahnil Anzar Simanjuntak.
Muanas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna dan sejumlah politisi berdasarkan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong serta pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sekadar diketahui, sebelumnya sejumlah politisi mengabarkan informasi bahwa Ratna Sarumpaet telah dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018.
Dugaan pengeroyokkan ini terbantahkan setelah Ratna Sarumpaet mengaku bahwa cerita pengeroyokkan itu adalah hoax yang sengaja dia ciptakan. (man)