Minta Honorer K-2 Bisa Ikut CPNS, Risma Surati MenPAN-RB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memperjuangkan nasib para honorer Kategori 2 (K-2) untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, seiring persyaratan batas usia yang dinilai memberatkan.
Sesuai persyaratan yang keluarkan tim seleksi CPNS dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa batas maksimal pendaftar CPNS berusia 35 tahun.
Padahal para honorer K-2 yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya ada yang di atas usia 35 tahun. Sehingga tidak banyak yang masuk secara administrasi.
Menanggapi hal itu, Risma akan memperjuangkan para honorer K-2 yang sudah bekerja bertahun-tahun di Surabaya. Pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), untuk meminta dispensasi terkait batas usia calon.
"Honorer di Pemkot sebagian usianya lebih dari ketentuan timsel CPNS. Jika mereka tidak diangkat, sementara usia makin lama makin bertambah, maka akan membebani pemerintah daerah. Terutama bagi tenaga guru yang usia pensiuannya mencapai 60 tahun," paparnya usai mengikuti refleksi perobekan bendera di Hotel Majapahit, Rabu, 19 September 2018.
Risma mengatakan, permintaan dispensasi itu hanya diperuntukkan bagi Honorer K-2 di lingkungan Pemkot Surabaya yang masa bhaktinya 15 sampai 20 tahun.
"Saya kirim suratnya kemarin lusa, saya masih nunggu balasan surat dari Kemen Pan," ujarnya.
Sayangnya, hingga kini, MenPAN-RB belum memberikan respon balasan surat dari pemerintah Surabaya. (frd/wit)