Minimarket Surabaya Banyak yang Tak Berizin
DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk tegas terhadap seluruh minimarket di Surabaya. Jangan sampai masih ada minimarket yang tak berizin, berdiri di Kota Pahlawan.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz, izin operasional minimarket di Kota Surabaya banyak yang sudah habis. Namun karena masih Covid-19, Pemkot memiliki kebijakan memberikan relaksasi perizinan hingga bulan Desember 2021.
Namun kini, setelah PPKM Surabaya sudah memasuki level 1, dan ekonomi warga dan kota sudah mulai bergerak positif, sudah seharusnya minimarket tersebut tak perlu dilakukan relaksasi lagi. Relaksasi hingga bulan Desember 2021 sudah cukup. Sedangkan untuk tahun 2022, semua harus berizin. Tak ada lagi relaksasi.
"Ya silakan dicek, biasanya yang ada stiker X itu melanggar perizinan. Dan memang ada relaksasi hingga Desember 2021. Kami di DPRD meminta Pemkot untuk tak memperpanjang relaksasi itu. Kalau masih ada yang tak berizin tapi berdiri dan beroperasi, kami minta ada penutupan dari Pemkot. Kami juga akan datangi minimarket itu untuk minta ditutup," kata Mahfudz, Senin 15 November 2021.
Mahfudz berharap pemkot Surabaya tak pandang bulu terhadap pebisnis di Kota Pahlawan. Baik itu bisnis besar, medium, atau kecil. Dan salah satunya adalah minimarket. Sebab, jika minimarket itu tak ditutup, mereka akan membandel terus-terusan. Pajak dari izin itu juga tak masuk ke Pemkot Surabaya.
Jika hingga awal Desember 2021 Pemkot belum menelurkan pernyataan akan tegas terhadap izin minimarket, dewan tak segan-segan akan melakukan sidak dan rapat guna memanggil dinas-dinas terkait untuk melakukan penutupan secara paksa.
"Masa pemkot harus merugi terus? Kami minta penutupan itu juga demi pemkot, demi APBD Surabaya, demi warga Surabaya. Jangan sampai warga yang punya bisnis kecil dikalahkan oleh yang besar," kata Mahfudz.
Advertisement