Minimarket Menjamur, Sejumlah Fraksi DPRD Sorot
Menjamurnya minimarket modern dengan sistem waralaba (franchise) di Kota Probolinggo disoroti sejumlah fraksi di DPRD setempat.
Sekitar 50 minimarket yang mengepung Kota Probolinggo dinilai berdampak buruk bagi toko-toko kecil milik warga di kampung-kampung.
Sorotan itu terungkap dalam pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Walikota Probolinggo pada anggaran 2018 di gedung DPRD, Jumat, 5 April 2019. PU dihadiri Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Wawali Kota M. Soufis Subri.
PU fraksi-fraksi itu sekaligus untuk menanggapi tiga Raperda yang kini sedang dibahas di DPRD Kota Probolinggo. Yakni, Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Pencabutan 4 Perda dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan menjadi sorotan utama fraksi-fraksi dalam PU-nya. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya berpandangan, minimarket modern menggerus toko-toko kecil di perkampungan.
“Kami menilai, minimarket menjadi ancaman serius bagi pedagang kecil,” ujar juru bicara FPPP, Robit Rijanto. PPP pun mendesak, Raperda yang kini sedang dibahas bisa menata secara serius minimarket yang telanjur menjamur. Pemkot pun didesak lebih berpihak kepada para pemilik toko-toko kecil.
Hal senada diungkapkan Fraksi PDI P melalui juru bicaranya, Imam Hanafi. Dikatakan pertumbuhan pasar modern tidak diimbangi dengan keberpihakan Pemkot Probolinggo terhadap pasar-pasar tradisonal dan toko-toko kecil.
Keberadaan minimarket modern seperti, Indomart dan Alfamart, kata Imam mengakibatkan pasar rakyat banyak yang mati suri. Soalnya, pasar-pasar rakyat kalah bersaing dengan toko modern.
“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan tetapi harus ada solusi yang konkrit,” ujarnya. Pemkot pun diminta segera merumuskan langkah nyata, yang kelak akan dipayungi Perda.
Sisi lain, Fraksi Partai Nasdem punya pandangan berbeda terkait menjamurnya minimarket modern. Juru bicara fraksi ini, Muhammad Yani mengatakan, sektor perdagangan (minimarket) bagian dari hak masyarakat dalam berusaha. Bahkan, keberadaan minimarket juga mendorong perekonomian daerah.
“Memang keberadaan minimarket berdampak bagi pedagang kecil. Tetapi perlu diingat, ada pengurangan angka pengangguran di setiap minimarket. Setidaknya 12 keluarga di setiap minimarket yang diperkerjakan,” katanya.
Wali Kota Habib Hadi memang baru akan memberikan jawaban atas PU fraksi-fraksi itu sepekan lagi. Tetapi sebelumnya dalam beberapa kesempatan, orang “nomor wahid” di Pemkot Probolinggo mengatakan, akan menata dan membatasinya minimarket.
Senada dengan wali kota, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, Gatot Wahyudi mengatakan, siap menata dan membatasi minimarket modern.
“Ya saya setuju keberadaan minimarket waralaba perlu dibatasi. Pasalnya sudah terlalu banyak. Apalagi jaraknya berdekatan, padahal minimal jarak antar minimarket satu kilometer, nah ini tidak sampai,” ucap Gatot, beberapa waktu lalu.
Ia memberi contoh, di Ketapang ada sejumlah minimarket modern yang jaraknya tak terlalu jauh. Lebih dalam Gatot menegaskan, bahwa dalam penentuan ijin penambahan minimarket waralaba itu ada tim yang terdiri dari beberapa instansi.
“Ada DKUPP, Perijinan, PU di antaranya. Nah tim ini yang menentukan untuk kemudian direkomendasikan ke wali kota. Misal DKUPP menolak, kalau instansi lain nenyetujui kan tetap jalan,” terang Gatot. (isa)