Tak Lolos Jalur Independen, Sholeh Gugat KPU Lewat Bawaslu
Pasangan bakal calon Walikota Surabaya dari jalur independen yang ditolak pendaftarannya, M. Sholeh dan Taufik Hidayat, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Mereka menggugat KPU Surabaya karena dituding menggelapkan 50.000 dokumen dukungan. Sholeh bersama dengan Taufik Hidayat menggugat KPU Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu Surabaya.
"Bawaslu sudah menerima gugatan kita. Tinggal melengkapi dan bisa saja sidangnya Senin atau Selasa," kata M. Sholeh saat dihubungi Ngopibareng, Sabtu, 29 Februari 2020.
Dalam gugatannya Sholeh menyebut KPU Surabaya telah melakukan penggelapan atas syarat dukungannya berupa KTP dan Surat Kuasa dukungan yang dibuat oleh warga Surabaya. Hilangnya dokumen tersebut ditengarai terjadi saat berkas telah sampai di Kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman
Sholeh menyebut ada sekitar 50.000 berkas KTP dan surat kuasa dukungan yang digelakan. Sholeh menyebut sebelumnya dia sudah menyerahkan berkas KTP dan surat kuasa dukungan sebanyak 193.000.
"Nah dari 193.000 itu susut menjadi 140.384 kan ada selisih 50.000 yang hilang," jelasnya.
Untuk memperkuat gugatan, Sholeh menyebut memiliki bukti foto dan video terkait klaim tersebut. Bukti foto dan video itu juga sudah diserahkan kepada Bawaslu Surabaya sebagai bukti.
Sholeh juga meminta kepada Bawaslu Surabaya, untuk segera menggelar sidang untuk mempertemukan antara pemohon dan KPU Surabaya untuk menyelesaikan persoalan selisih jumlah tersebut. Selain itu, Sholeh meminta Bawaslu juga memberi rekomendasi yang menyebutkan bahwa Sistem Informasi Pencalonan (silon) memang tidak bisa menjadi kewajiban pendaftaran sebab tidak disebutkan dalam undang-undang.
Mengutip laman bawaslu.go.id, kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bawaslu tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan.
Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Peran Bawaslu dalam memutuskan PSPP adalah sebagai quasi pengadilan. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku berjudul Putih Hitam Pengadlilan Khusus yang diterbitkan Komisi Yudisial, lembaga-lembaga yang bersifat mengadili, tetapi tidak disebut sebagai pengadilan merupakan bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan.
Advertisement