Minggat, Gadis Asal Banyuwangi Diperdaya Pemuda dari Jember
Kabur dari rumah, seorang gadis di bawah umur di Banyuwangi, justru menjadi korban nafsu bejat seorang pemuda berinisial MAI, 23 tahun, asal Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
Peristiwa ini berawal saat korban hendak minggat dari rumahnya pada akhir Oktober 2023 lalu. Niat ini muncul karena merasa tidak betah tinggal di rumahnya. Dia menceritakan keinginan minggat itu kepada seorang temannya.
"Oleh temannya, korban dikenalkan dengan pelaku," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Bdarodin Hidayat, Sabtu, 25 November 2023.
Korban akhirnya dijemput pelaku pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka bertemu di dekat rumah korban. Selanjutnya korban pergi bersama pelaku. "Keterangan korban, tersangka mengajaknya untuk mencari tempat kos di Jember," jelasnya.
Namun, sebelum ke Jember, korban diajak menginap dulu di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Di tempat itu, korban disetubuhi tersangka sebanyak dua kali. Keesokan harinya, korban diajak berangkat ke Jember. "Oleh tersangka dicarikan tempat kos di wilayah Jember," tegasnya.
Setelah dapat tempat kos, tersangka memberi korban uang sebesar Rp500 ribu dan HP. Selanjutnya korban ditinggal ditempat kos. Tersangka beralasan dirinya bekerja di pabrik dan tinggal di mess. Sejak saat itu korban ditinggalkan sendiri di tempat kos tersebut.
"Sampai akhirnya korban dijemput ayahnya di tempat kos pada 4 November 2023," terangnya.
Dayat, panggilan AKP Badrodin Hidayat, menjelaskan, ayah korban mendapatkan informasi keberadaan anaknya media sosial. Setelah dijemput keluarga, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Begitu mengetahui apa yang menimpa anaknya, pada 6 November 2023 ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gambiran bersama Unit Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku pada 21 November 2023. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Tersangka kita diamankan di polsek gambiran untuk proses sidik lebih lanjut," ujarnya.