Mimbar Masjid Dibakar, Mahfud MD: Pelaku Jangan Disebut Gila
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak buru-buru menetapkan pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa atau orang gila.
Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.
"Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud dalam rekaman video, Sabtu 25 September 2021.
Mahfud menyatakan, pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila. Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.
Ketua Dewan Masjid Indonesi Jusuf Kalla (JK) mendesak polisi ungkap motif pria pembakar mimbar masjid itu.
"Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak, biar hakim yang memutuskan," ujarnya.
Mantan Wakil Presiden di era SBY dan Jokowi periode pertama ini tak ingin polisi langsung mevonis pelaku orang gila, sehingga terbebas dari jeratan hukum.
"Selama ini kan begitu, setiap orang yang menyerang ustad, mengotori masjid, pelakunya selalu dibilang mengalami gangguan jiawa," kata JK.
Diketahui, seorang pria berinisial KB membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Kejadian tersebut terekam CCTV yang kini menjadi dasar penyelidikan pihak kepolisian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap KB.
KB ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam keterangannya kepada polisi, KB mengaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar karena sakit hati kepada pengurus masjid.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pelaku kerap dilarang beristirahat di masjid itu. KB merupakan warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar.
Advertisement