Millendaru Konsumsi Benzo sesuai Resep Dokter Sejak Keluar Rehab
Selebgram transgender Millendaru alias Millen Cyrus terjaring satuan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya karena hasil tes urine-nya positif benzo. Awalnya, keponakan Ashanty itu tengah berada di kafe Brotherhood yang dirazia aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti diketahui, dalam aturan PPKM tiap tempat usaha hiburan diketahui diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Para pengunjung kafe, termasuk Millendaru pun menjalani rapid test antigen. Tes selanjutnya adalah urine. Sial bagi Millendaru, hasil tes urine-nya positif benzo. Ia dan tiga orang lainnya digiring ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan yang disampaikan kakak Millen yakni Globantara Ibrahim bersama asisten Millen, Gilang, benzo yang dikonsumsi Millendaru berdasarkan resep dokter.
Benzo itu disebut Globantara ada dalam kandungan di obat yang kerap dikonsumsi adiknya selama ini. "Positifnya itu kan jadi ada salah satu obat yang harus dikonsumsi sama dia dan ada kandungan benzonya. Makanya ini mau ditanya dulu lebih lengkapnya," ujar Globantara usai mengunjungi Millendaru ditemui di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Globantara meyakini, obat tersebut diberikan kepada Millendaru sesuai resep dari dokter. Namun ia tidak mengetahui dengan pasti jenis obat apa yang dikonsumsi adiknya. Ia hanya menegaskan obat itu mengandung benzo atau salah satu jenis psikotropika.
"(Resep dokter) Ada. Untuk jenis obatnya kami nggak tahu, cuma ada kandungan benzonya ini," katanya.
Alasan Millendaru mengkonsumsi benzo karena digunakan sebagai obat penenang. Obat tersebut dikonsumsi Millendaru sejak keluar dari masa rehabilitasinya akhir Januari 2021.
"Iya untuk penenang dirinya Millen, karena berdasarkan dari dokternya sendiri. Semenjak dia (keluar) dari rehab," tutup Gilang.
Sebelumnya, Millendaru pernah dibekuk karena narkotika oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, pada November 2020. Polisi menemukan barang bukti sabu tersebut seberat 0,36 gram bersama alat hisapnya sebuah bong. Kala itu Millendaru beralasan dirinya mengkonsumsi barang terlarang itu untuk meredakan stres.
Millendaru akhirnya dikirim ke pusat Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun sayangnya, hanya berjarak 39 hari usai bebas dari rehabilitasi, Millendaru kembali diamankan pihak kepolisian.