Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Warga Jual Beli Senpi Tanpa Izin
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap pria berinisial WG. Warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso ini ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin resmi alias ilegal.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat terkait kepemilikan senpi tanpa izin. Kemudian, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan menemukan rumah warga Bondowoso pemilik senpi tanpa izin.
"Saat rumah warga Bondowoso berinisial WG digeledah ditemukan senpi jenis revolver buatan USA (Amerika Serikat) dan amunisinya tanpa disertai surat kepemilikan resmi. Senpi revolver, empat butir peluru kaliber 38, dan uang Rp15 juta diamankan bersama WG ke Polres Bondowoso," jelas Kapolres Lintar, Sabtu 31 Agustus 2024.
Setelah didalami, orang nomor satu Polres Bondowoso itu mengungkapkan, pria berusia 36 tahun itu memiliki senpi dengan membeli secara online. Senpi kemudian dijual kepada orang lain yang memesan.
"Jadi, WG melakukan perbuatan jual beli senpi tanpa izin kepemilikan resmi. WG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso,"ungkap perwira menengah dua melati kuning di pundak lulusan Akpol 2003 itu.
WG dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana. Ia terancam hukuman pidana penjara 12 tahun. "Saya imbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan, membeli, dan menjual senpi tanpa izin. Karena melanggar hukum dan bisa dipenjara," jelas Kapolres Lintar.