Miliki Senjata Api Rakitan, Pria di Banyuwangi Diciduk
Hr, 30 tahun, harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, pria warga dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru ini kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diketahui berburu babi dengan menggunakan senjata api.
"Kita dapat laporan dari masyarakat ada orang berburu dengan menggunakan senjata api," kata Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabbar, Minggu, 12 Juli 2020.
Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan. Pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Kalibaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata api laras panjang rakitan berikut dengan peredam rakitan, sepucuk popor kayu dan teleskop, 13 peluru kaliber 5,56 mm, 2 proyektil peluru, 1 senter kepala, 1 kunci pas dan 1 obeng.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata api itu kurang lebih satu bulan," katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku. Pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui dari mana asal senjata api tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasir Propam Polres Banyuwangi ini.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor satu tahun 1951.