Miliki Sabu, Residivis Perampokan Asal Probolinggo Dibekuk Polisi Situbondo
Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo karena kedapatan memiliki narkoba.
Pria yang diketahui sebagai residivis perampokan ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram saat dibekuk di rumah kontrakan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi menjelaskan, penangkapan pria berinisial MA, warga Kabupaten Probolinggo ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba ke Polsek Banyuglugur. Anggota Satresnarkoba Polres bersama Polsek Banyuglugur menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan itu, kita berhasil membekuk MA di rumahnya di Kecamatan Banyuglugur dan mengamankan barang bukti 1,11 gram sabu dan alat isap sabu/bong," jelas Kasatresnarkoba Lutfi, Jumat 4 Oktober 2024.
Dari proses penyidikan, dia mengungkapkan, MA yang merupakan residivis perampokan mengaku mendapatkan sabu dari pemasok asal luar Situbondo. MA mengedarkan sabu di Kecamatan Banyuglugur Situbondo dan juga memakai sendiri.
"MA sudah ditetapkan tersangka.dan ditahan di Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Advertisement