Miliki Psikotropika, Pria Asal Semarang Ditangkap Polisi Blora
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria asal Semarang berinisial MZ. Diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
Terduga ditangkap polisi di Desa Jagong Kecamatan Kunduran, Blora, berikut barang bukti 10 butir tablet Alprazolam 1 mg, dari tangan MZ.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santoso, mengungkapkan, penangkapan MZ berawal dari informasi masyarakat terkait kepemilikan psikotropika tersebut. Mendapati laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai akhirnya berhasil menangkap MZ pada 25 Agustus 2022. "Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung," katanya, Jumat 26 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan, dibungkus satu buah plastik bening disolasi warna coklat dan ditempel kertas putih bertuliskan J&T Ekspres. Kemudian satu unit handphone, dan satu potong jaket kombinasi warna hitam merah hijau.
Lebih lanjut, Iptu Edi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.
"Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.