Miliaran Uang Simpanan Guru di KPRI Budi Arta Mojokerto Raib
Sejumlah skandal tengah membelit tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta Kabupaten Mojokerto. Diantaranya skandal penggunaan kas koperasi yang tidak pada tempatnya hingga dugaan kredit fiktif anggota dan uang simpanan anggota oleh oknum pengurus. Nilainya fantastis, mencapai Rp11,197 miliar.
Munculnya sederet skandal Koperasi Budi Arta Mojokerto ini ditengarai sebagai penyebab lenyapnya uang simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan mana suka milik anggota.
Padahal, simpanan-simpanan tersebut merupakan milik dari ratusan PNS guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan pensiunan di Kabupaten Mojokerto yang dipotong setiap bulan selama masa kerja mereka.
Pengurus KPRI Budi Arta melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto. Mereka yang dilaporkan adalah kasir atau karyawan dan mantan Ketua KPRI Budi Arta Mojokerto.
"Yang dilaporkan 2 orang, Malikan ketua lama, sama Yayuk Widyasari, kasir KP-RI Budi Arta," kata Ketua 1 KP-RI Budi Arta Mojokerto, Yuswanto kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Yuswanto menjelaskan, kasus ini mencuat setelah sekitar 280 guru anggota KPRI Budi Arta meminta uang simpanan wajibnya untuk dicairkan karena perpindahan status kepegawaian.
"Karena perpindahan status kepegawaiannya dari kabupaten ke provinsi akhirnya banyak yang mundur dari koperasi. Di dalam AD-ART disebutkan selama-lamanya dalam 30 hari simpanan wajib itu dikembalikan," jelas Yuswanto yang juga seorang guru di SMA Negeri 1 Bangsal, Mojokerto.
Para guru yang menjadi anggota KP-RI Budi Arta Mojokerto itu memiliki simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulannya. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. "Antara Rp 8-15 juta (simpanan wajib per orang) tergantung berapa lama bergabung," ujarnya.
Dari kasus itulah mencuat dugaan penyelewengan penggunaan kas koperasi yang tidak pada tempatnya. Di antaranya, dugaan kredit fiktif hingga dugaan penggunaan uang simpanan mana suka anggota.
"Simpanan mana suka yang diberikan oleh anggota untuk mendukung perputaran kas koperasi dan dia akan memperoleh uang jasa. Nilainya sampai Rp 3-4 miliar, itu tidak ada. Dari sekitar 24 orang (Pemilik simpanan mana suka), ada yang Rp 800 juta paling sedikit Rp 70 juta," bebernya.
Pengurus juga menemukan dugaan kredit fiktif yang terjadi di KP-RI Budi Arta Mojokerto. Pengurus koperasi mengendus kejanggalan pada mekanisme kredit yang dilakukan oleh mantan ketua koperasi.
Sekitar 89 anggota menjadi korban kredit fiktif. Mereka mengaku sudah tidak punya lagi pinjaman di KP-RI Budi Arta Mojokerto. "Total ada 89 orang yang namanya dipakai tapi orangnya tidak hutang. Kita mengadakan verifikasi per Kecamatan, sebagian terbukti bahwa mereka tidak hutang. Tidak tahu kemana uangnya," ujarnya.
Yuswanto menambahkan, dalam laporan pengurus KP-RI Budi Arta ke polisi, kerugian ditafsir mencapai sekitar Rp 11.197 miliar. "Total kerugian Rp 11.197 miliar. Modus penggunaan kas koperasi yang tidak pada tempatnya," ungkapnya.
Kasus dugaan penggunaan kas koperasi yang tidak pada tempatnya hingga dugaan kredit fiktif anggota dan uang simpanan anggota oleh oknum pengurus, itu saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Yuswanto sendiri sudah dipanggil oleh Satreskrim Polres Mojokerto untuk diminta keterangan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan adanya laporan terkait skandal yang tengah membelit tubuh KP-RI Budi Arta Kabupaten Mojokerto.
Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus yang sudah dilaporkan pada 27 Juli 2022, lalu. "Masih kita dalami, kita panggil beberapa orang untuk kami minta klarifikasi," tandasnya.
Advertisement