Miliaran DBHCHT untuk BLT, Pemkab Lumajang: Kualitas Ditingkatkan
Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 10,5 Miliar kepada petani tembakau di Lumajang. Dana sebesar itu berasal dari uang pembagian pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.
Pemkab Lumajang sendiri mendapatkan DBHCHT sebanyak Rp 24.171.951.000 dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau provinsi/kabupaten /kota Tahun Anggaran 2022.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pertanian Pemkab Lumajang, Hendrik Pamuji berharap bantuan untuk para petani itu dapat mendorong petani untuk meningkatkan kualitas budidaya tembakau secara maksimal sehingga pemasaran tembakau ke perusahaan rokok lebih mudah dan meningkat.
“Saat ini tembakau sedang musimnya ya. Kami mendorong petani untuk budidaya secara maksimal dan kami fasilitasi di beberapa hal. Nah untuk pemasarannya, kami sudah menggandeng perusahaan rokok ya untuk menerima hasil tembakau petani kami,” katanya.
Apalagi saat ini Pemkab Lumajang yang dipimpin oleh Bupati Thoriqul Haq sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan tembakau melalui program kemitraan dengan petani sehingga hasil tembakau petani dapat terserap secara maksimal.
Selain itu, di Kabupaten Lumajang sudah ada satu perusahaan rokok yang mengantongi nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Keberadaan pabrik rokok tersebut dapat menyumbangkan perolehan cukai rokoknya kepada masyarakat Lumajang.
Seperti yang diketahui, setiap kabupaten/kota di Indonesia mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau, rokok, dan hasil turunannya. melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pemerintah daerah memiliki tugas untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok dan tembakau illegal. Sebab, rokok yang tak memiliki cukai dipastikan tidak memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak.
Tak hanya untuk sosialisasi rokok illegal, DBHCHT juga direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat, pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah. Termasuk sarana pendidikan dan kesehatan. (ADV)