Migrasi Siaran Digital Terkendala Payung Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan masih menunggu payung hukum regulasi dalam menerapkan kapan akan diberlakukannya migrasi dari televisi (TV) analog menuju TV digital. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur kapan tenggat waktu diberhentikannya layanan televisi analog di seluruh Indonesia (analog switch off).
"Analog switch off itu hanya bisa kita berlakukan kalau payung hukumnya sudah tersedia. Kami berharap payung hukum ini bisa cepat diberlakukan sehingga ada batas waktu kapan berakhirnya layanan televisi analog di Indonesia dan kapan kita memulai secara penuh berlangsungnya televisi digital di Indonesia," kata Johnny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, Menkominfo mengatakan hal itu bisa diatur dalam legislasi primer Undang-Undang Penyiaran. Sebelumnya, Kominfo pernah menargetkan penetapan Revisi UU Penyiaran pada Desember 2020.
Sehingga dapat ditargetkan pula pada April 2022 siaran TV analog dapat seluruhnya beralih ke digital tepat di Hari Penyiaran Nasional 2022.
Menkominfo menyadari pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian yang ada di Indonesia untuk segera beralih ke siaran digital mengingat hal itu berkaitan pula dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan secara internal perusahaan pertelevisian tersebut.
Namun, pemerintah bisa mengatur kapan tenggat waktu berakhirnya layanan frekuensi analog untuk perusahaan televisi di Indonesia yang menggunakan frekuensi milik publik yang disediakan oleh negara tersebut.
"Yang mau diatur kapan berakhirnya pelayanan televisi analog," kata Johnny.
Apabila masing-masing perusahaan televisi nasional menyadari harus bermigrasi ke siaran digital dan membangun infrastrukturnya secara internalnya sendiri, tentu itu merupakan sesuatu yang diharapkan oleh pemerintah.
Namun karena tidak semua ingin melakukan migrasi ke digital dengan segera, maka perlu diatur kapan berakhirnya pelayanan frekuensi analog.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemkominfo sedang menyiapkan bagaimana peta jalannya (road map) diatur untuk menghadapi analog switch off tersebut.
"Saat ini tentu kami masih siapkan, dan belum bisa kami sampaikan karena legislasinya juga datang dari DPR RI sendiri," kata Menkominfo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memperhatikan kesiapan ekosistem industri pertelevisian di Indonesia mengingat tingginya tingkat persaingan di era digital.
"Era digital ini begitu demikian sengitnya, termasuk di antara perusahaan pertelevisian dan non-pertelevisian bisa sama-sama menggerus pasar yang sama. Ini yang kami dukung karena perusahaan pertelevisian, rata-rata pemodal-pemodalnya adalah pemodal di dalam negeri dan industri itu berkembang baik di dalam negeri," kata Johnny.
Menurut dia, semakin cepat industri itu beralih ke digital maka akan semakin bermanfaat bagi industri pertelevisian itu sendiri.
Dalam rangka penyiapan ekosistem terutama masyarakat sebagai penerima, Kominfo telah menetapkan sejumlah langkah strategis penyiaran bersama antara digital dan analog (simulcast).
Pertama, pembentukan task force untuk koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Selanjutnya, perencanaan infrastruktur di 22 provinsi yang belum terdapat partisipasi swasta.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembentukan task force dan mendorong partisipasi simulcast di 12 provinsi.
Pada Januari 2020, penyiaran simulcast ditargetkan beroperasi di 12 provinsi. Selanjutnya, pada Maret 2020, pemerintah akan melakukan persiapan penyiaran simulcast di 22 provinsi.
Penyiaran simulcast ditargetkan dapat dinikmati di seluruh Indonesia pada April 2021.