Migrant Care Minta Indonesia Tegas kepada Arab Saudi atas Eksekusi TKI
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo meminta pemerintah Indonesia dapat bertindak tegas kepada Arab Saudi atas kasus eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin yang dilakukan pada Minggu 18 Maret lalu.
"Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan melakukan persona non grata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia," kata Wahyu.
Menurut dia hal ini dilakukan agar Kerjaan Arab Saudi tidak melakukan eksekusi mati kepada TKI tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerjaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi atau memberikan Mandatory Consular Notification tersebut kepada perwakilan Republik Indonesia.
Padahal Mandatory Consular Notification adalah salah satu instrumen hubungan antarnegara.
"Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification atau memberitahukan mengenai eksekusi tersebut, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan," kata Wahyu Susilo.
Selain itu Migrant Care mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengarahkan sumber daya politik dan dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukum mati di seluruh dunia.
"Indonesia bisa mengajak beberapa negara seperti Sri Lanka dan Filipina yang nasibnya sama karena warga negaranya pernah dieksekusi mati di Arab untuk melakukan diplomasi," kata dia.
Migrant Care juga meminta Pemerintah Indonesia melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di negeri ini, sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun.
Saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang sedang menunggu eksekusi mati. Migrant Care berharap tidak akan ada lagi eksekusi mati TKI dimana pun.
Advertisement