MHH PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat
Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah melalui pernyataan sikap resminya menuntut Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
MHH PP Muhammadiyah menghormati keputusan MKMK, namun MHH PP Muhammadiyah menilai sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadap Ketua MKMK itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
MHH PP Muhammadiyah menilai pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Bukan hanya itu, MHH PP juga menganggap Anwar Usman seharusnya bersikap kesatria dan mundur dari Mahkamah Konstitusi setelah dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pelanggaran etik oleh MKMK.
“MHH PP Muhammadiyah juga menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” bunyi pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah yang diterima Ngopibareng.id, Rabu, 8 November 2023.
MHH PP menyatakan, seharusnya MK sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara independen serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution, menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
Seperti diketahui, terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, sembilan (9) hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
MKMK juga telah memutuskan 4 permohonan perkara, yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).
Menanggapi putusan tersebut, Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK, sebagai berikut:
1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
3. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
4. Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.
5. Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
6. Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
7. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
8. MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Advertisement