Mesum Pelajar Tuban, Ada Dugaan Pemeran Perempuan Dipaksa
Polisi berhasil mengungkap fakta-fakta terbaru terkait viralnya video mesum siswa SMK Tuban. Warganet sebelumnya dihebohkan dengan menyebarnya video mesum yang diperagakan oleh siswa di Tuban. Video ini beredar Facebook (FB) sejak Rabu 2 Oktober malam. Video itu berdurasi enam detik.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat enam orang berada di sebuah ruangan. Rinciannya di atas kasur ada tiga orang, dua di antaranya melakukan adegan tidak senonoh. Sedangkan tiga lainnya duduk di lantai yang diduga merekam video itu.
Satu SMK di Tuban membenarkan bahwa pemeran perempuan dalam video mesum itu adalah siswanya. MJ, kepala sekolah di SMK tersebut mengatakan, siswanya sudah dibawa ke Polres untuk perkembangan data yang dibutuhkan kepolisian.
"Benar yang perempuan siswa saya, yang laki-laki dari sekolah lain," ujarnya ketika dikonfirmasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com
Dia menjelaskan, siswanya merupakan pelajar kelas 1 atau kelas X.
Satreskrim Polres Tuban pun telah memeriksa para siswa itu. Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Suganda mengatakan, dua pemeran dalam video tersebut juga ikut diperiksa bersama lima temannya.
"Hingga sore tadi sudah ada tujuh yang diperiksa, terkait video yang viral," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat ada unsur paksaan yang dilakukan si pelajar laki-laki terhadap pelajar perempuan untuk melakukan hubungan intim. "Dari hasil lidik, ada dugaan pemaksaan dalam video itu yang dilakukan cowok ke cewek," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat 4 Oktober 2019.
AKBP Nanang Haryono menjelaskan, identitas tujuh pelajar yang diamankan tersebut di antaranya dua dari SMK swasta di Tuban, yakni satu laki-laki dan satu perempuan. Sedangkan lima lainnya dari SMK Negeri ternama di Tuban, terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan.
Untuk yang melakukan hubungan intim di video mesum itu adalah siswa laki-laki dari SMK swasta dan siswa perempuan dari SMK Negeri di Tuban. Yang lainnya ada yang menonton dan merekam videonya.
Kini semuanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk visum dari rumah sakit.
"Semuanya diperiksa. Akan kita kembangkan mengenai proses hukumnya, karena semuanya di bawah umur," terangnya.
Dalam kasus ini, pemeran video bisa terancam pasal pencabulan. Sedangkan untuk perekam bisa terkena jeratan UU ITE. Meski demikian, jeratan hukum bisa menyesuaikan dengan UU Perlindungan Anak, mengingat usia dari para pelajar masih di bawah umur.
"Semua masih di bawah umur, yang jelas proses hukum akan terus berjalan untuk memberi efek jera. Semua pelajar juga telah divisum, kita nunggu hasilnya," pungkas AKBP Nanang Haryono.
Advertisement