Mesum Direkam dan Disebarluaskan, Remaja Bondowoso Diamankan
Polres Bondowoso mengamankan seorang remaja warga Wringin karena telah berbuat mesum dengan gadis di bawah umur dan merekamnya. Bahkan, remaja yang masih duduk di kelas 2 SMP menyebarkan video mesum kepada teman-teamannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut. Begitu juga, korban sudah dimintakan visum et repertum (VER).
”Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita amankan. Diantaranya, HP milik pelaku, baju gamis milik korban, dan CD berisi rekaman video,” katanya kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Pelaku telah melanggar UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini juga masih kami kembangkan lagi,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejatnya ini dilakukan beberapa kali kepada korban. Karena, pelaku memang pacar korban. Perbuatan mesum ini terakhir dilakukan pelaku dan korban di sebuah tempat di kawasan Wringin.
Saat itu, pelaku merekam menggunakan HP milik korban. Setelah itu, pelaku mengirimkan video ke HP-nya dan menghapus video mesum di HP korban. Kemudian, pelaku menyebarkan video itu kepada teman-teman korban.
Orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku kepada polisi. ”Dari laporan orangtua korban, itu langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelakju beserta barang bukti pendukung,” kata AKP Agung.