Mesra Saat Pacaran, Laura Anna Lumpuh Gugat Gaga Muhammad
Gaga Muhammad dilaporkan mantan pacarnya, Laura Anna. Dia menuntut keadilan setelah dibuat lumpuh akibat mengalami kecelakaan mobil sedan BMW yang dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan. Sementara Gaga Muhammad, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya. Terkait kronologi kecelakaan, terdapat dua versi pengakuan masing-masing dari Laura Anna maupun Gaga Muhammad.
"Aku cuma minta keadilan buat diri aku, buat keluarga aku yang ngurusin aku dari pagi ke pagi dan juga buat teman-teman aku. Aku minta maaf repotin terus, aku cuma mau keadilan, semoga Allah dengar apa yang aku curhatin ke Dia. Kali ini aja aku cuma mau negakin keadilan buat diri aku #justiceforlaura," tulis Laura Anna di akun Instagramnya.
Gaga Muhammad kini menjadi tahanan titipan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur. Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu dilaporkan oleh Laura Anna. Namun, tidak diketahui kapan Laura Anna melapor ke polisi. Yang jelas laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap persidangan.
“Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, Jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura. Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik,” kata Alex.
“Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum karena jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjut Alex.
Kasus Gaga Muhammad ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sidang pidana kasus pelanggaran lalu lintas sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang sudah digelar sebanyak tiga kali.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Alex.
Hari ini, Selasa 7 Desember, sedianya digelar sidang lanjutan. Tetapi jadwal sidang ditunda hingga Kamis, 9 Desember lusa. Sidang akan dilanjut dengan agenda saksi dari JPU sebanyak lima orang. Sidang akan berlangsung secara online. Hal itu karena situasi pandemi Covid-19.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tutur Alex.
Ancaman hukuman untuk Gaga Muhammad selama 5 tahun penjara.
Advertisement