Meskipun Tunggal, Calon Kapolri Harus Tetap Jalani Uji Kelayakan
Uji kelayakan atau fit and proper test calon Kapolri tetap harus dilakukan, meskipun Presiden Joko Widodo hanya mengajukan calon tunggal yaitu Komjen Pol Idham Aziz.
"Meskipun hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan Presiden, uji kelayakan dan kepatutan tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis.
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi mengirim surat permintaan persetujuan DPR terhadap rencana pengangkatan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri pada Selasa 22 Oktober lalu.
Dalam surat itu menurut dia disebutkan Komjen Idham Aziz yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri.
"Idham diusulkan menggantikan Jendral Tito Karnavian yang saat ini sudah menjabat Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Menurut Puan, persetujuan DPR disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu dia meminta Komisi III DPR RI segera menindak lanjuti Surat Presiden tentang pencalonan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Jendral Tito Karnavian, dengan segera melakukan uji kelayakan.
Menurut dia, Komisi III DPR RI sedang dalam proses menunggu nama-nama anggota dari masing-masing fraksi yang akan mengisi alat kelengkapan dewan tersebut
"Maka saya minta fraksi-fraksi segera melengkapi nama-nama yang akan duduk di Komisi III DPR," katanya.
Selain Komisi III DPR, Puan juga meminta fraksi-fraksi segera mengirim nama-nama untuk untuk melengkapi AKD lain mengingat kabinet sudah dilantik. (an/ar)