Meskipun Memiliki E-KTP WNA Tidak Bisa Ikut Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman menjamin tidak ada warga negara asing ( WNA ) yang ikut Pemilu April 2019. e-KTP yang diperoleh tenaga kerja asing (TKA) China di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hanya warga negara Indonesia ( WNI ) yang masuk DPT kalau WNA tidak bisa masuk DPT,"
kata Ketua KPU ketika dihubungi ngopibareng.id, Rabu pagi 27 Februari 2019
Menurut Arief, seseorang yang berhak memilih harus memenuhi syarat, antara lain warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan tidak dicabutnya hak politik. Artinya hanya WNI dan tidak dicabut hak pilihnya yang boleh ikut Pemilu katanya.
Adanya kekhawatiran publik bahwa WNA masuk dalam DPT, KPU segera berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri.
"KPU akan minta data by name by address warga negara asing yang memiliki KTP elektronik, kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi data DPT, apakah WNA ditemukan atau tidak dalam DPT tersebut," kata Arief Budiman.
Terkait kepemilikan e-KTP oleh TKA di Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman sebelumnya membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.
"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," kata Herman kepada wartawan.
Sementara Mendagri menegaskan aturan soal e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.
"Meskipun mereka mengantongi KTP -el tetap tidak bisa ikut Pemilu sebab dalam kolom KTP el
disebutkan WNA," kata Mendagri. (asm)