MERR Diresmikan, Masih Ada Rp7 Miliar Uang Warga yang Nyantol
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, tadi pagi meresmikan jalan akses Middle East Ting Road (MERR). Jalan ini tampak mulus. Namun tahukah jika proses pembangunannya sebenarnya tak semulus seperti aspal jalannya sekarang? Proses tak mulus itu terutama yang berkaitan dengan pembebasan lahan milik warga.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat memberikan sambutan tadi, bahkan menyebut saat ini masih ada dana sekitar Rp7 miliar yang masih dititipkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dana ini adalah dana konsinyasi yang dititipkan pemerintah kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dana konsinyasi adalah dana ganti rugi untuk warga terdampak yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Padahal, warga mayoritas lain sudah setuju dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penitipan dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Risma menyebut dengan menitipkan dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya ini, dia ingin ada penegakan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk jalan akses MERR ini. Di samping itu, Risma juga tak ingin saat dia tak menjabat Wali Kota Surabaya, ada lagi pihak-pihak yang mengganggu kehidupannya.
"Saya tak mau, ada yang ukrek-ukrek urusan saat saya jadi wali kota. Nanti dibilang kalau Risma masih ada hutang, tanahku yang dibuat MERR durung dibayar. Saya nggak mau terjadi itu," kata dia.
Dalam membangun MERR, mulai dari Kenjeran Surabaya sampai Tambak Sumur Sidoarjo, Risma menyebut habisnya hampir setengah triliun. Anggaran sebanyak itu, paling banyak memang untuk pembebasan lahan milik warga.
"Total sekitar Rp425 miliar mulai dari Kenjeran sampai Tambak Sumur. Memang, yang paling mahal ya pembelian lahan itu," kata Risma.